TENTANG
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana
Desa Tahun Anggaran 2025.
Untuk dicermati isi dari PMK 81 Tahun 2025, Inti dari revisi PMK adalah sebagai berikut;
1. Desa gagal salur Dana Desa Tahap I tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II
2.
Desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga
tanggal 17 September 2025 (syarat salur tambahan: Akta KDMP dan komitmen
dukungan APBDES terhadap pembentukan KDMP), maka tidak dapat
menyalurkan Dana Desa Tahap II non earmark, tetapi tetap dapat
menyalurkan dd tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang
dipersyaratkan.
3. Sisa Dana Desa pada RKUN akan digunakan untuk kegiatan prioritas Nasional dan kebijakan fiskal.
Untuk lebih jelas dipelajari pada dokumen regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai berikut:
Dengan
terbitnya PMK No. 81 Tahun 2025 Para Pendamping Lokal Desa, Tenaga
Pendamping Profesional di semua jenjang yang bertugas di segala penjuru
Tanah Air dapat untuk segera mengkonsolidasikan dengan pihak Desa dan
koordinasi secara berjenjang di wilayah tugas. Segala yang perlu
dikonsultasikan segera ditindaklanjuti dengan berkonsultasi secara
berjenjang agar segera dapat dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam
melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa.
Selamat Bertugas, Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia.. 27/11/2025
Oleh: Bidang Perencanaan dan Pembangunan SDGs Desa TPP Pusat