Jumat, 06 Februari 2026

KOORDINASI BIDANG DAN PIC: Sosialisasi Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa 2026

Erni Yanti Siregar
Erni Yanti Siregar
KERJA EFISIEN efektif tepat sasaran dan TSM.. Terstruktur Sistematis dan Masif adalah langkah untuk mendapatkan hasil laporan monetoring pembangunan bagi para pengampu atau PIC secara cepat dan tepat. Hal ini dapat diperoleh manakala koordinasi antar TPP terbangun sinergi dan sejalan  dalam pemahaman metode langkah kerja.
 
Nani Rahayu
Ruang lingkup, jangkauan wilayah NKRI yang luas dan terbatasnya personil Tenaga Pendamping Profesional  di masing-masing wilayah diperlukan metode koordinasi melalui pemanfaatan teknologi Zoom Meeting secara berkala. 
Namun demikian diperlukan keseriusan dalam setiap rapat koordinasi, jangan lupa catat catat dan simpan semua hasil rapat sebagai acuan dalam melakukan tugas pendampingan dan pelaporan kerja. 

Sofwan Sofyan
Kali ini merupakan rekaman hasil rapat koordinasi perdana yang dapat kembali diputar ulang oleh TPP dimanapun berada manakala diperlukan untuk pemahaman lebih lanjut. 

Di TAPM Pusat Bidang ini diampu oleh Erni Yanti Siregar sebagai Koordinator Bidang dengan anggota  Nani Rahayu dan Sofwan Sofyan 

Video hasil Rapat Koordinasi dapat dibuka di video Youtube di bawah ini: 

 


Selanjutnya berikut akan kami tayangkan artikel-artikel lain sebagai upaya koordinasi yang intens guna mendapatkan hasil pendampingan pembangunan Desa yang lebih optimal.  Salam Berdesa 06/02/2026 

Oleh:  Tim Bidang Pembangunan dan SDGs 

Rabu, 26 November 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 81 TAHUN 2025

 

TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Untuk dicermati isi dari PMK 81 Tahun 2025,  Inti dari revisi PMK adalah sebagai berikut;
1. Desa gagal salur Dana Desa  Tahap I tidak akan dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II
2. Desa yang belum memasukkan syarat salur Dana Desa tahap II hingga tanggal 17 September 2025 (syarat salur tambahan: Akta KDMP dan komitmen dukungan APBDES terhadap pembentukan KDMP), maka tidak dapat menyalurkan Dana Desa Tahap II non earmark, tetapi tetap dapat menyalurkan dd tahap II earmark selama memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.

3. Sisa Dana Desa pada RKUN akan digunakan untuk kegiatan prioritas Nasional dan kebijakan fiskal.

Untuk lebih jelas dipelajari pada dokumen regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai berikut:

  

Dengan terbitnya  PMK No. 81 Tahun 2025 Para Pendamping Lokal Desa, Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang yang bertugas di segala penjuru Tanah Air dapat untuk segera mengkonsolidasikan dengan pihak Desa dan koordinasi secara berjenjang di wilayah tugas. Segala yang perlu dikonsultasikan segera ditindaklanjuti dengan berkonsultasi secara berjenjang agar segera dapat dijadikan pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan tahapan-tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Selamat Bertugas, Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia.. 27/11/2025

Oleh: Bidang Perencanaan dan Pembangunan SDGs  Desa TPP Pusat 

Rabu, 15 Oktober 2025

Video Zoom Meeting: Sosialisasi SE Mendes PDT No. 8/2025

 Pada tgl 14 Oktober 2025 lalu, telah dilakukan Sosialisasi  SE Mendes PDT No. 8/2025, oleh Tim dari Ditjen PDP. SE ini mengenai Percepatan Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Terkait dengan perencanaan pembangunan, tentunya dengan adanya regulasi dukungan pengembalian pinjaman ini akan berdampak pada APBDES Perubahan 2025 dan proses penyusunan RKP-Des maupun RAPBDES 2026. Hal ini akan segera dibahas bersama Plt. Kornas serta PIC Perencanaan di seluruh Provinsi dan Kabupaten, yang insya Allah akan dilaksanakan tgl 17 Oktober 2025.

Bagi yang ingin menyimak kembali zoom meeting tentang Sosialisasi SE MendesPDT No. 8/2025, dapat diklik pada link berikut:

https://us06web.zoom.us/rec/share/YfU-kVu5keU8cHuCERqOTPVhdgUVolTy3Hr93LgdOJtZwYGPY3Q_2gL9i9bShqO0.ZnVCKyDNkyiVnZT5?from=hub

Passcode: 3fsd%@9Z

Selasa, 14 Oktober 2025

PEMBANGUNAN DAN SDGs DESA

MERENCANA dan pelaksanaaan pembangunan desa-desa dampingan harus menjadi perhatian serius para Pendampin Desa karena melibatkan anggaran DANA DESA yang rawan untuk dimanipulasi dan diselewengkan oleh oknum-oknum yang mengelola.

KOORDINASI BIDANG DAN PIC: Sosialisasi Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa 2026

Erni Yanti Siregar KERJA EFISIEN efektif tepat sasaran dan TSM.. Terstruktur Sistematis dan Masif adalah langkah untuk mendapatkan hasil lap...