MERENCANA dan pelaksanaaan pembangunan desa-desa dampingan harus menjadi perhatian serius para Pendampin Desa karena melibatkan anggaran DANA DESA yang rawan untuk dimanipulasi dan diselewengkan oleh oknum-oknum yang mengelola.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 81 TAHUN 2025
TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Peny...
-
TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Peny...
-
Pada tgl 14 Oktober 2025 lalu, telah dilakukan Sosialisasi SE Mendes PDT No. 8/2025, oleh Tim dari Ditjen PDP. SE ini mengenai Percepatan ...
-
MERENCANA dan pelaksanaaan pembangunan desa-desa dampingan harus menjadi perhatian serius para Pendampin Desa karena melibatkan anggaran DAN...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar